Panduan Tata Cara Berqurban
Ditegaskan oleh Ibnu Qayim, bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah atau pun sahabat untuk penyembelihan Qurban, haji, aqiqah, akikah, kecuali dari hewan ternak Jadi tidak sah berQurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dan sebagainya namum tidak ada perbedaan antara sapi dengan kerbau, karena hakikatnya sama, yang jelas sapi atau kerbau tersebut telah Memenuhi persyaratan sbb :
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan Qurban adalah :
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis Domba atau Biri-biri diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan yang umur 1 tahun.
- Sedangkan bagi kambing biasa yang bukan jenis Domba atau Biri-biri, misalkan Kambing Sulawesi, maka minimal umur 1 tahun.
- Kondisi fisik atau badanya tidak cacat
- Berbadan sehat walafiat tidak sakit
- Kaki sehat tidak pincang
- Mata sehat tidak buta sebelah atau keduanya
- Badannya tidak kurus kering tidak berlemak bersumsum
- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
- Awal waktu menyembelih adalah setelah sholat Idul Adha.
- Akhir waktu menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan ulama.
- Pendapat pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijah.
- Pendapat kedua ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.